BSU 2026 Rp900 Ribu Disiapkan Sekaligus, Pekerja Tidak Perlu Mendaftar Mandiri
Redaksi ·

Foto: Arie Basuki, 23 Januari 2014, CC BY-SA 4.0 (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) · Dipotong 16:9. https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pembuat_Dodol.jpg
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Penyalurannya dijadwalkan pada November–Desember melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyampaikan ketentuan tersebut melalui siaran pers, Kamis, 5 November 2026. Pekerja tidak diminta mengajukan pendaftaran secara mandiri.
Calon penerima merupakan warga negara Indonesia dengan NIK serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima.
Acuan upah umumnya paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk wilayah dengan upah minimum lebih tinggi, berlaku penyesuaian berdasarkan UMK atau UMP sesuai ketentuan, termasuk pembulatan yang ditetapkan.
Data upah yang dipakai berasal dari laporan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelumnya menjadi kelompok prioritas.
Kemnaker meminta perusahaan menjaga akurasi data pekerja. Informasi bantuan dapat diperiksa melalui kanal resmi BSU Kemnaker atau layanan 1500 630. Memenuhi sebagian syarat belum berarti bantuan pasti diterima; penetapan tetap mengikuti pemeriksaan data dan ketentuan program.
Sumber: InfoPublik — https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/996171/bsu-2026-rp900-ribu-disalurkan-sekaligus-ini-kriteria-pekerja-yang-berhak-menerima
Foto dan lisensi: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pembuat_Dodol.jpg
Catatan redaksi: artikel disusun dari keterangan sumber, bukan wawancara atau peliputan lapangan redaksi. Naskah ini disindikasi ke enam portal berita dengan bahan yang sama. Waktu kejadian dan status rencana mengikuti tanggal yang disebut dalam isi.
Nasional
Ekonomi
Ekonomi
Pendidikan
Pangan
Perumahan