Berita Pilihan
Budaya

Mappadendang Menyatukan Bunyi Lesung, Gerak, dan Syukur Panen

Redaksi Opinix ·

Sendratari yang menggambarkan prosesi Mappadendang, didokumentasikan 11 Januari 2018. Foto diubah ukuran dan dikonversi ulang ke JPEG.
Sendratari yang menggambarkan prosesi Mappadendang, didokumentasikan 11 Januari 2018. Foto diubah ukuran dan dikonversi ulang ke JPEG.
Foto: Skyic, 11 Januari 2018, CC BY-SA 4.0 (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) — https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Sendratari_Prosesi_Mappadendang.jpg

Mappadendang mempertemukan bunyi alu dan lesung dengan gerak, peran sosial, serta rasa syukur setelah panen. Foto sendratari tahun 2018 memberi gambaran panggung tentang prosesi tersebut, tetapi bentuk pertunjukan tidak boleh dianggap mewakili seluruh pelaksanaan ritual di setiap komunitas Bugis.

Basis data Warisan Budaya Takbenda Indonesia mencatat Mappadendang dari Sulawesi Selatan dalam domain adat istiadat, ritus, dan perayaan. Penetapannya tercantum pada Surat Keputusan Nomor 244/P/2016. Catatan resmi itu menghubungkan tradisi dengan masa sesudah panen raya dan kerja bersama masyarakat agraris.

Dalam uraian registri, bunyi berasal dari tumbukan alu pada lesung yang disusun menjadi pola rancak. Unsur musik tumbuh dari irama kerja, sedangkan unsur gerak hadir ketika para pemain mengayunkan alu secara terpadu. Pertemuan fungsi dan ekspresi inilah yang membuat Mappadendang tidak mudah dipisahkan menjadi hanya tari atau hanya musik.

Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Selatan mencatat bahwa padendang juga dapat muncul dalam konteks ritual lain, seperti prosesi Mabbissa Arajang di Soppeng. Keterangan itu penting karena menunjukkan variasi: nama yang sama dapat berada dalam susunan acara dan makna lokal yang tidak sepenuhnya seragam.

Ketika dibawa ke panggung sekolah atau festival, penata acara perlu menyebut komunitas rujukan, sumber gerak, susunan musik, dan bagian yang telah diadaptasi. Penanda semacam itu membantu penonton membedakan dokumentasi ritual, rekonstruksi pendidikan, dan karya sendratari baru.

Lesung serta alu juga bukan sekadar properti visual. Dalam konteks tradisi, benda itu berkaitan dengan kerja pengolahan padi dan ingatan tentang hubungan manusia dengan musim panen. Mengganti atau menata ulang unsur panggung dapat dilakukan, tetapi alasannya perlu dijelaskan agar fungsi asal tidak hilang.

Pelestarian yang sehat memberi ruang kepada pelaku budaya untuk menentukan cara tradisi ditampilkan, diajarkan, dan direkam. Dokumentasi foto berguna sebagai arsip, sementara keberlanjutan tetap bergantung pada pengetahuan orang yang memainkan irama, memahami urutan, dan menjelaskan maknanya.

Sumber: Warisan Budaya Takbenda Indonesia, “Mappadendang” (https://referensi.data.kemdikbud.go.id/budayakita/wbtb/objek/AA000728); Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, “Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2016” (https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditwdb/penetapan-warisan-budaya-tak-benda-Indonesia-2016/); BPNB Sulawesi Selatan, “Pertunjukan Padendang dalam Ritual Mabbissa Arajang” (https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbsulsel/pertunjukan-padendang-dalam-ritual-mabbissa-arajang-pada-masyarakat-desa-paroto-kabupaten-soppeng-sulawesi-selatan/); Wikimedia Commons (https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Sendratari_Prosesi_Mappadendang.jpg).

Catatan editorial: Artikel ini adalah artikel budaya. Rincian registri nasional dan satu kajian lokal tidak dipakai untuk menyeragamkan praktik Mappadendang; variasi komunitas dan keterangan pelaku budaya harus didahulukan.

Baca juga