Berita Pilihan
Budaya

Keroncong Tugu Menjaga Bunyi dan Ingatan Kampung Tugu

Redaksi Opinix ·

Pementasan Keroncong Tugu, didokumentasikan 6 Februari 2016. Foto diperkecil untuk penayangan web.
Pementasan Keroncong Tugu, didokumentasikan 6 Februari 2016. Foto diperkecil untuk penayangan web.
Foto: Foto: Moh. Ali Zaenal/Wikimedia Commons — https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Keroncong_Tugu.jpg — lisensi CC BY-SA 4.0: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ — perubahan: diperkecil.

Tulisan ini melihat Keroncong Tugu sebagai praktik musik yang terikat pada komunitas dan tempat, bukan sekadar nama genre. Foto pementasan bertanggal 6 Februari 2016 memperlihatkan para pemain dalam satu momen dokumentasi, sementara sejarah hidupnya berada pada hubungan antargenerasi di Kampung Tugu, Jakarta Utara.

Basis Data Warisan Budaya Takbenda Kementerian Kebudayaan mencatat Keroncong Tugu melalui Surat Keputusan Nomor 244/P/2016. Daftar penetapan tahun 2016 menempatkannya sebagai warisan DKI Jakarta dalam domain seni pertunjukan. Status ini memberi pengakuan administratif, tetapi kelangsungan musik tetap bergantung pada orang yang memainkan, mengajarkan, dan menghadirkannya.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten menjelaskan kekhasan tradisi Kampung Tugu dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, termasuk rabo-rabo serta mandi-mandi, dengan iringan Keroncong Tugu. Keterangan itu menunjukkan bahwa musik berhubungan dengan kalender sosial, kunjungan antarrumah, dan ingatan komunitas.

Mendengar Keroncong Tugu dengan teliti berarti memperhatikan lebih dari melodi. Susunan alat, pola irama, cara bernyanyi, bahasa lagu, busana, dan konteks pementasan ikut membentuk makna. Rekaman panggung dapat membantu dokumentasi, tetapi tidak selalu menangkap seluruh hubungan yang hadir dalam perayaan komunitas.

Penetapan warisan budaya takbenda tidak berarti praktik tersebut membeku pada satu versi. Repertoar, pemain, tempat tampil, dan cara pewarisan dapat berubah. Tantangannya adalah mendokumentasikan perubahan tanpa menghapus pengetahuan komunitas yang menjadi pemilik dan pelaku tradisi.

Bagi penonton, sikap yang layak dimulai dengan menyebut nama kelompok atau pemain jika diketahui, mencatat tempat dan tanggal, serta tidak memisahkan musik dari komunitasnya. Unggahan foto atau video juga perlu mengikuti izin penyelenggara dan pelaku, terutama dalam acara yang memiliki bagian ritual atau kekeluargaan.

Keroncong Tugu memperlihatkan bahwa warisan bunyi hidup karena dipraktikkan. Arsip, sertifikat, dan foto memperkuat jejaknya, tetapi latihan bersama, kesempatan tampil, dan keterlibatan generasi baru adalah bagian yang membuat tradisi terus memiliki masa depan.

Sumber: Basis Data Warisan Budaya Takbenda, "Keroncong Tugu", https://budaya.data.kemdikbud.go.id/wbtb/objek/AA000484; Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, penetapan WBTB 2016, https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditwdb/penetapan-warisan-budaya-tak-benda-Indonesia-2016/; Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, "Gereja Tugu, Jakarta Utara", https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbanten/gereja-tugu-jakarta-utara/; Wikimedia Commons, metadata foto, https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Keroncong_Tugu.jpg.

Catatan editorial: Tulisan ini adalah artikel budaya evergreen, bukan berita terbaru. Redaksi tidak membuat wawancara atau mengklaim mewakili pelaku Keroncong Tugu; uraian dibatasi pada catatan lembaga kebudayaan dan metadata foto.

Baca juga